OJK Kaji Aturan Klasifikasi Perusahaan Asuransi

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Rabu 12 Juli 2023 16:49 WIB
OJK. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji mekanisme pengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan jumlah modal.

Salah satu produk asuransi yang akan menerapkan aturan tersebut yaitu produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

 BACA JUGA:

Dalam proses pengkajian aturan baru tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya berniat untuk mempelajari ketentuan penerapan klasifikasi usaha asuransi ke luar negeri.

Sampai saat ini, Ogi menyebut jika pihaknya belum menetapkan besaran modal inti yang akan dijadikan patokan pengelompokan tersebut.

 BACA JUGA:

Namun, salah satu syarat yang dijadikan acuan adalah ekuitas, standar risk management, dan governance.

“Saya belum tahu, nanti harus lihat negara lain dulu. Karena kita pengen asuransi lebih besar itu bisa compete dengan yang di luar,” kata Ogi di Gedung Nusantara I DPR pada Rabu (12/7/2023).

Lebih lanjut, Ogi mengatakan bahwa akan ada pembatasan operasional dan produk bila ketentuan baru tersebut dijalankan.

“Itu salah satunya, kita akan minta masukan dari mereka, jadi fleksibilitas untuk operasinya produk yang lebih kompleks yang berisiko, itu hanya boleh dilakukan oleh perusahaan dengan ekuitas besar,” ujar Ogi

Sebagai informasi, aturan pengelompokan tersebut nantinya dibagi berdasarkan besaran modal, akan ada perbedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas 1 dan kelas 2 antara lain diperkenankan untuk menjual produk yang kategorinya kompleks, sementara yang modalnya rendah hanya simple produk.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya