OJK Kaji Aturan Klasifikasi Perusahaan Asuransi

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Rabu 12 Juli 2023 16:49 WIB
OJK. (Foto: Okezone)
Share :

Lebih lanjut, Ogi mengatakan bahwa akan ada pembatasan operasional dan produk bila ketentuan baru tersebut dijalankan.

“Itu salah satunya, kita akan minta masukan dari mereka, jadi fleksibilitas untuk operasinya produk yang lebih kompleks yang berisiko, itu hanya boleh dilakukan oleh perusahaan dengan ekuitas besar,” ujar Ogi

Sebagai informasi, aturan pengelompokan tersebut nantinya dibagi berdasarkan besaran modal, akan ada perbedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas 1 dan kelas 2 antara lain diperkenankan untuk menjual produk yang kategorinya kompleks, sementara yang modalnya rendah hanya simple produk.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya