JAKARTA - Warga yang memiliki kapal bisa tinggal di rumah susun sewa (rusunawa) Muara Angke, Jakarta Utara. Izin tersebut diberikan karena tercatat berprofesi sebagai nelayan.
"Warga seperti ini ada yang tinggal di Rusun Muara Angke yang sebagian besar memang bermata pencaharian sebagai nelayan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum, di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Retno menyebut, kapal kecil yang parkir di sekitar rusunawa itu tidak menggangu mobilitas warga sekitar, sehingga pihaknya tidak bisa melarang keberadaan kapal-kapal itu.
"Warga terprogram yang memiliki kapal kecil dikarenakan berprofesi sebagai nelayan, hal ini tidak dapat dilakukan pelarangan karena keberadaan parkir kapal tersebut tidak mengganggu aktivitas atau mobilitas penghuni rsunawa lainnya," jelas Retno.
Lalu, bagi warga terprogram namun tidak ber-KTP DKI Jakarta, kata Retno akan dipulangkan ke daerah asal.
Sedangkan warga terprogram yang memiliki mobil, tidak diperkenankan memarkirkan kendaraannya di area rusunawa karena area keterbatasan lahan dan terdapat rambu larangan parkir kendaraan roda empat.
Adapun warga yang memiliki truk, harus memiliki surat keterangan dari kelurahan, dan tetap dilarang parkir di area rusunawa.
"Warga terprogram yang sebelum ditertibkan telah memiliki truk sebagai mata pencaharian, harus ada surat keterangan dari lurah tempat domisili awalnya dan tetap diberlakukan larangan parkir di area lahan rusunawa," ucap Retno.