Apakah Biaya Lasik Mata Ditanggung BPJS? Cek di Sini

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 13 Juli 2023 20:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Apakah biaya lasik mata ditanggung BPJS menarik dibahas. Pembahasan ini meliputi aturan dalam penanggungan biaya BPJS Kesehatan agar dipahami oleh masyarakat.

Ternyata dalam aturannya, biaya yang di cover BPJS Kesehatan harus bersifat penting. Sedangkan lasik adalah salah satu jenis operasi bersifat bukan esensial atau tidak terlalu wajib dilakukan sehingga tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan.

Lantas apakah biaya lasik mata ditanggung BPJS? jawabannya adalah tidak. Lantaran, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya operasi yang dianggap esensial seperti operasi katarak. Sementara untuk pengobatan miopia (rabun jauh atau mata minus), hipermetropi (rabun dekat atau mata plus), dan astigmatisme (silinder), BPJS hanya menanggung biaya untuk kacamata. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi Lasik.

Sebelum memutuskan untuk menjalani prosedur Lasik , pastikan untuk mempertimbangkan biaya dan risiko yang terlibat dalam prosedur tersebut.

Saat ini kemajuan teknologi di bidang kesehatan, sangat membantu pemulihan seorang pasien untuk mendapatkan kesehatan yang diinginkan. Salah satunya jika mata minus, bisa diobati dengan cara LASIK.

Operasi Lasik mata atau secara profesional merupakan singkatan dari Laser-assisted in situ keratomileusis (LASIK), menjadi solusi bagi orang-orang yang menggunakan kacamata atau kontak lens untuk penglihatan yang lebih baik.

Operasi lasik ini juga untuk meningkatkan pekerjaan dan karier. Sebab banyak karier yang membutuhkan mata yang sehat dan tidak minus.

Berikut ini kriteria yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Pelayanan kesehatan tingkat pertama

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak

Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis

Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama

Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap.

-Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.

Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter

Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).

Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter

-Rehabilitasi medis.

Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.

Pelayanan kedokteran forensik klinis

Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap

Perawatan di ruang rawat inap biasa

Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU

2.Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

3. Ambulan

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya