Hari Pajak 14 Juli, Tukin PNS DJP Tembus Rp117 Juta Tertinggi se-Indonesia

Sri Kurnia Ningsih, Jurnalis
Jum'at 14 Juli 2023 07:45 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Memperingati Hari Pajak Nasional 14 Juli, tunjangan kinerja (tukin) PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menarik untuk diulas.

Diketahui bahwa pejabat struktural di Ditjen Pajak mendapatkan gaji pokok di kisaran Rp1,56 juta sampai Rp5,9 juta per bulan, sesuai golongan jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

 BACA JUGA:

Tidak hanya gaji pokok, ternyata pejabat pajak juga mendapatkan tunjangan kinerja per bulan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Lantas berapa tukin yang didapat PNS DJP? Berikut dirangkum Okezone, Jumat (14/7/2023) tukin pejabat pajak berdasarkan eselon dan peringkat jabatannya.

 BACA JUGA:

Pejabat Struktural Eselon I

- Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000

- Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000

- Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000

- Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000

Pejabat Struktural Eselon II

 

- Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000

- Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000

- Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000

- Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya