OJK Optimistis Perdagangan Bursa Karbon Live pada September 2023

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Jum'at 14 Juli 2023 16:53 WIB
OJK optimistis perdagangan bursa karbon meluncur September (Foto: Okezone)
Share :

Lebih lanjut, katanya, secara garis besar POJK bursa karbon nanti akan meliputi Ketentuan Umum, Persyaratan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, Pemegang Saham, Anggota Direksi dan Anggota Komisaris.

"Lalu operasional dan pengendalian internal, pengawasan bursa karbon agar governance-nya lebih bagus, persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon, dan ketentuan lainnya," pungkasnya.

Adapun bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, Perdagangan Karbon, dan status kepemilikan Unit Karbon. Bursa karbon bertujuan untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan Nasional.

Sementara itu, dasar hukum penyelenggaraan Bursa Karbon meliputi pengesahan Paris Agreement, Perpres No 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Permen LHK Nomor 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, Permen ESDM Nomor 16/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, dan UU P2SK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya