Apakah Biaya Kuret di Tanggung BPJS?

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Minggu 16 Juli 2023 22:51 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah biaya kuret di Tanggung BPJS? Biaya kuret menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Kuret sendiri merupakan prosedur untuk mengangkat jaringan dalam rahim. Biasanya, seorang dokter melakukan kuret untuk mendiagnosa dan mengobati kondisi rahim tertentu.

Tidak hanya itu, kuret juga biasanya dilakukan bagi oleh orang yang mengalami keguguran atau kehilangan anak. Dengan tujuan supaya kandungan kembali bersih dan siap untuk kehamilan selanjutnya dan juga untuk membersihkan janin atau plasenta yang melekat pada rahim.

Kuret termasuk hal yang penting untuk dilakukan juga dengan tujuan agar organ reproduksi kembali sehat, sebab jika dibiarkan maka akan mengganggu kesehatan yang berimbas pada sakit perut, pendarahan, hingga memicu munculnya penyakit lain yang lebih berbahaya.

Dalam hal ini, proses kuret sendiri ternyata juga ditanggung oleh BPJS.

Dilansir dari Website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terdapat informasi bahwa proses kuret itu dapat dijamin oleh BPJS. Tetapi diharuskan untuk mengikuti syarat dan ketentuan berlaku. Baru setelahnya akan mendapat pertanggungan dan sistem rujukan dari fasilitas Kesehatan.

Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, antara lain Kartu Peserta BPJS Kesehatan, KTP, Surat rujukan dari dokter kandungan serta hasil USG, Surat rujukan dari Puskesmas atau klinik fasilitas Kesehatan yang sebelumnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya