Dilansir dari Website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terdapat informasi bahwa proses kuret itu dapat dijamin oleh BPJS. Tetapi diharuskan untuk mengikuti syarat dan ketentuan berlaku. Baru setelahnya akan mendapat pertanggungan dan sistem rujukan dari fasilitas Kesehatan.
Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, antara lain Kartu Peserta BPJS Kesehatan, KTP, Surat rujukan dari dokter kandungan serta hasil USG, Surat rujukan dari Puskesmas atau klinik fasilitas Kesehatan yang sebelumnya.
(Taufik Fajar)