JAKARTA - LRT Jabodebek telah menetapkan tarif dan telah direstui Kementerian Perhubungan. Penetapan tarif LRT tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 67 tahun 2023, mengenai tarif angkutan orang dengan kereta api ringan yang terintegrasi di wilayah Jabodebek untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
Dalam beleid, dijelaskan bahwa tarif yang ditetapkan yakni Rp5.000 untuk 1 KM pertama dan selanjutnya dikenakan biaya Rp700 untuk KM berikut-berikutnya.
Kuswardojo selaku Manager Public Relations di LRT Jabodebek mengatakan bahwa seluruh stasiun LRT Jabodebek itu terkoneksi dengan moda transportasi lainnya, seperti Commuter Line, MRT Jakarta, TransJakarta, Mikrotrans, Kereta Cepat, Trans Patriot, dan Angkutan Kota. Hal ini dibuat untuk memudahkan masyarakat saat ingin menuju ke Stasiun LRT itu sendiri.
“Seluruh stasiun LRT Jabodebek yang berjumlah 18 stasiun telah terkoneksi dengan moda transportasi lainnya untuk memudahkan masyarakat dari dan menuju stasiun LRT Jabodebek," katanya.