JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perluasan kerja sama, serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan disepakati jelang perdagangan Bursa Karbon di Indonesia, sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Keduanya menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kemarin. Adapun, kerja sama yang dijalin Kerja sama OJK dan KLHK merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang pernah dilakukan pada 26 Mei 2014.
Penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan KLHK dilakukan untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.
Mahendra menyebut, kerja sama antara keduanya merupakan satu langkah penting yang akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang Sumber Daya Manusia (SDM), pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri.
“Sehingga masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia,” kata Mahendra dalam siaran pers, Rabu (19/7/2023).