Soal penghasilan pasutri pengamen badut itu diungkap Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi, mengatakan pasutri pengamen badut itu hanya mengamen sebentar saja mulai jam 20.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Hal ini, sudah melanggar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat.
Demikian inilah pasutri yang bekerja 2 jam sehari mendapatkan 10 juta per bulan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)