JAKARTA - PT Blue Bird Tbk (BIRD) memasang standar dan aturan yang tinggi terhadap mitra pengemudinya. Bahkan bila ada yang melanggar, driver dilarang melayani penumpang.
General Manager Pool Pusat Blue Bird Dicky Wirawan mengatakan, Blue Bird tentu menerima semua masukan hingga kritikan dari masyarakat. Di mana para pengemudi memiliki poin yang bisa dikurangi bila ada komplain yang disampaikan penumpang.
"Kategori komplainnya ada yang ringan, sedang hingga berat. Nah itu kita pakai poin. Jika pengemudi habis poin, maka statusnya stop operasi permanen," ujarnya, di Poll Blue Bird Pusat, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Adapun contoh kategori berat adalah sewa borongan. Di sini driver bisa langsung diberhentikan jika argo tidak dijalankan.
"Kita dapat borongan, enggak boleh. Harus pasang argo, gitu ada yang melaporkan ada yang tidak pasang argo, ketauan langsung tidak peduli masa kerja sudah berapa lama, enggak peduli. Statusnya stop operasi permanen," katanya.
Pengemudi, katanya, masih bisa banding dengan masa kerja yang lama. Hal ini bisa disampaikan ke serikat pekerja pengemudi.
"Ya mekanisme banding itu bisa jadi diberikan kebijakan untuk bergabung dengan dasar pertimbangan itu. Dan kami jamin pengemudi yang nggak usah sering kena komplain pak," ujarnya.
"Jadi kita ketat sekali dengan itu. Dari yang keraihan kendaraan, keraihan pengemudi, pakai topi pakai sendal itu ada sanksinya dan semua dibikin standar," katanya.
(Feby Novalius)