Saham Indah Prakasa (INPS) Masuk Pantauan BEI

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 25 Juli 2023 09:41 WIB
BEI pantau saham INPS (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS). Saham INPS masuk dalam radar pantauan akibat peningkatan harga saham diluar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).

Berdasarkan data BEI, Selasa (25/7/2023), saham INPS dalam sepekan terakhir naik hingga 81,82%. Sedangkan di perdagangan kemarin, INPS ditutup naik 12,68% di level 320.

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham INPS yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A.

Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Untuk informasi terakhir mengenai INPS adalah informasi tanggal 24 Juli 2023 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait laporan informasi atau fakta material perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan:

• Penghentian Sementara Perdagangan terhadap Saham INPS di Pasar Reguler dan Tunai pada periode 15 - 28 Maret 2023 dalam rangka Suspensi s.d Pengumuman Bursa Lebih Lanjut.

• Penghentian Sementara Perdagangan terhadap Saham INPS di Pasar Reguler dan Tunai pada tanggal 10 Maret 2023 dalam rangka Suspensi Cooling Down.

• UMA pada tanggal 6 Februari 2023 atas perdagangan saham INPS.

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham INPS tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis direksi bursa.

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya