“Saat ini Pertamina fokus ke pencocokan data yang dilakukan di 411 Kota/Kab di seluruh Jawa, Bali, dan sebagian Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Kami terus melakukan monitoring di lapangan jika terdapat kendala terkait proses pendataan,” jelasnya.
Pertamina Patra Niaga juga turut menghimbau agar masyarakat menggunakan LPG sesuai dengan peruntukkannya. Adapun LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-246/MG.05/DJM/2022, kelompok usaha restoran, peternakan, hotel, pertanian (diluar ketentuan Peraturan Presiden 38/2019 yang belum di konversi), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi 3 Kg.
“Pertamina juga menyediakan produk LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, yang tersedia di outlet minimarket, Bright Store, maupun layanan pesan antar Pertamina Delivery Service dengan menghubungi 135,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)