Walaupun demikian, Harga Acuan Pembelian Gula (HAP) yang masih berada di level Rp12.500/kg masih menjadi hambatan bagi industri untuk mengimpor gula. Alasannya, dengan harga tersebut, industri masih mengalami kerugian sekitar Rp2.000/kg.
“Makanya penting, setidaknya akhir Agustus, dievaluasi kira-kira produksi gula konsumsi tahun ini berapa. Jika ditambah kuota impor gula mentah untuk diolah jadi gula konsumsi apakah masih cukup memenuhi kebutuhan? Jika tidak, ya jatah impor gula mentah mesti ditambah. Tapi mesti dihitung cermat jumlah dan kapan datang di Indonesia,” ungkap Khudori.
Selain itu, untuk mendorong agar industri mau melakukan impor dan mencegah shortage gula konsumsi di masyarakat, pemerintah didorong untuk segera menetapkan HAP gula yang adil dan tidak merugikan pelaku impor.
(Feby Novalius)