JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 12 Juli 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) ini salah satunya mengatur bahwa eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil Sumber Daya Alam (SDA) minimal USD250 ribu wajib menyimpan paling sedikit 30% Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam sistem keuangan Indonesia (rekening khusus) dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Selain pada rekening khusus, DHE SDA dapat ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), atau instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI).
"Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti ditulis pemerintah dalam Pasal 9 PP tersebut.