Tanah Warga di IKN Tidak Bisa Dijual, Masyarakat Kesulitan Biaya Kesehatan dan Pendidikan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2023 19:52 WIB
Tanah di IKN tak bisa dijual (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Tanah warga di IKN tidak bisa dijual lantaran kebijakan pemerintah membekukan layanan pertanahan di wilayah sekitar. Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya mengatakan kebijakan tersebut menyisakan dampak secara ekonomis terhadap masyarakat sekitarnya.

Dadan menjelaskan, dibekukannya layanan pertanahan tersebut membuat masyarakat tidak bisa melakukan peralihan atas tanahnya. Termasuk ketika mereka tengah membutuhkan pendanaan baik untuk urusan yang penting sekalipun seperti kesehatan hingga pendidikan.

"Kenapa tindakan korektif ini muncul, karena di sana, orang yang sakit butuh biaya, kemudian butuh uang pendidikan anaknya tidak punya aset lain kecuali aset tanah itu, sementara tidak boleh dialihkan," ujar Dadan dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/7/2023).

Dadan menjelaskan, kebijakan untuk membekukan layanan pertanahan di IKN seperti di Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara memang bertujuan untuk mengantisipasi adanya spekulan tanah yang bermunculan dari adanya sentimen pembangunan IKN.

Namun akhirnya kebijakan tersebut justru dinilai Dadan memukul rata seluruh aspek pelayanan pertanahan di wilayah IKN termasuk pendaftaran tanah baru untuk masyarakat. Hal itu yang menurutnya OIKN bersama Pemerintah Daerah seharusnya bisa lebih spesifik memetakan mana tanah-tanah yang yang dibekukan, mana yang boleh dialihkan.

"Kami meminta OIKN melakukan pemetaan terhadap tanah yang terdaftar dan belum terdaftar di seluruh wilayah deleniasi IKN, salah satu penyebabnya memang data tanahnya dimilik siapa dan sebagainya ini segera dilengkapi," lanjutnya.

Selain itu Ombudsman juga berharap kepada Pemerintah untuk bisa memberikan bantuan/program khusus kepada masyarakat di sekitar IKN yang terdampak langsung dari adanya kebijakan dan pembangunan tersebut.

"Kemudian mekanisme penyelesaian khusus, berupa prioritas penerimaan bantuan program/pendanaan dari pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat bagi masyarakat yang terdampak akibat kebijakan pengendalian peralihan hak atas tanah, khususnya bagi masyarakat yang terdampak ekonomi, yaitu mereka yang memiliki objek tanah dan merupakan satu-satunya aset yang dapat menyelesaikan kendala pemenuhan biaya pendidikan atau kesehatan," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya