"Kami meminta OIKN melakukan pemetaan terhadap tanah yang terdaftar dan belum terdaftar di seluruh wilayah deleniasi IKN, salah satu penyebabnya memang data tanahnya dimilik siapa dan sebagainya ini segera dilengkapi," lanjutnya.
Selain itu Ombudsman juga berharap kepada Pemerintah untuk bisa memberikan bantuan/program khusus kepada masyarakat di sekitar IKN yang terdampak langsung dari adanya kebijakan dan pembangunan tersebut.
"Kemudian mekanisme penyelesaian khusus, berupa prioritas penerimaan bantuan program/pendanaan dari pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat bagi masyarakat yang terdampak akibat kebijakan pengendalian peralihan hak atas tanah, khususnya bagi masyarakat yang terdampak ekonomi, yaitu mereka yang memiliki objek tanah dan merupakan satu-satunya aset yang dapat menyelesaikan kendala pemenuhan biaya pendidikan atau kesehatan," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)