Hal itu yang justru menurut Dadan tanah masyarakat cukup rentan dicaplok para mafia tanah di IKN. Sebab masyarakat kecil juga kadung tidak bisa untuk mendaftarkan tanah miliknya.
"Kemudian temuan lain adanya penghentian penerbitan surat penguasaan/pemilikan tanah dan pendaftaran tanah pertama kali, ini mengakibatkan minimnya perlindungan hak keperdataan masyarakat dari sasaran mafia tanah, mereka justru tidak terlindungi," katanya.
BACA JUGA:
Bahkan dicontohkan Dadan adanya kebijakan untuk membekukan layanan pertanahan itu sampai ada 11 aset tanah Pemerintah Daerah sendiri yang juga tidak bisa mendapatkan legalitas pertanahan.
"Kesimpulannya memang terjadi mal administrasi pada satu penerbitan surat atas penguasaan dan pemilikan tanah di luar IKN, yang dilakukan pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)