Aturan DHE Bakal Menambah Cadangan Devisa hingga USD300 Miliar

Hafizhuddin , Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2023 04:34 WIB
Aturan DHE bikin cadangan devisa makin kuat (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTAPresiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 12 Juli 2023.

Peraturan Pemerintah (PP) ini salah satunya mengatur bahwa eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil Sumber Daya Alam (SDA) minimal USD250 ribu wajib menyimpan paling sedikit 30% Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam sistem keuangan Indonesia (rekening khusus) dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Selain pada rekening khusus, DHE SDA dapat ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), atau instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI).

"Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti ditulis pemerintah dalam Pasal 9 PP tersebut.

Adapun bagi eksportir yang sudah menyimpan DHE-nya tersebut, akan diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.

Sedangkan bagi mereka yang belum melakukan penempatan dalam jangka waktu 3 bulan semenjak PP DHE diberlakukan pada 12 Juli 2023. Bisa diberikan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

Baca Selengkapnya: Luhut: Aturan DHE Bisa Tambah Cadangan Devisa hingga USD300 Miliar

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya