JAKARTA – Pekerja BUMN dan PNS apa bedanya? Ternyata ada perbedaan antara pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). BUMN dan PNS kerap kali disamakan sebab adanya jaminan penghasilan tetap per bulan, padahal ada beda antara keduanya.
Berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2022, pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban pegawai BUMN ditetapkan melalui perjanjian kerja bersama. Sehingga pegawai BUMN tidak wajib patuh terhadap ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan seperti PNS.
Dirangkum Okezone, Sabtu (29/7/2023), berikut perbedaan antara BUMN dan PNS.
1. Nomor Identitas BUMN dan PNS
Pegawai BUMN mempunyai nomor identitas yakni Nomor Identitas Karyawan (NIK). Sedangkan PNS nomor identitasnya berupa Nomor Identitas Pegawai (NIP).
2. Pendapatan BUMN dan PNS
Diketahui pegawai BUMN memperoleh pendapatan dari keuntungan dalam memasarkan produk layanan berupa barang atau jasa yang disediakan. Sedangkan pendapatan PNS diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dipengaruhi inflasi negara tiap tahunnya.
3. Tunjangan BUMN dan PNS
Pegawai BUMN mendapatkan tunjangan cuti apabila mengajukan dan akan tetap dibayar sesuai dengan durasi cuti yang diambil. Sedangkan PNS menerima tunjangan kinerja bagi pegawai di instansi pemerintah pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang bekerja di instansi pemerintah daerah.
4. Batas Umur Pensiun BUMN dan PNS
Diketahui umur pensiun bagi pegawai BUMN yaitu umur 60 tahun, namun terdapat pengecualian terhadap beberapa jabatan dengan umur pensiun yang lebih rendah. Dibandingkan dengan umur pensiun PNS adalah 58 tahun bagi pegawai administrasi, pimpinan petinggi pada umur 60 tahun dan pegawai fungsional umur 65 tahun sesuai PP Manajemen PNS Nomor 11 Tahun 2017.
5. Jaminan Hari Tua BUMN dan PNS
Pegawai BUMN menerima jaminan hari tua berbentuk pesangon tergantung pada keputusan direksi perusahaan, namun besaran uang pensiun yang diterima pegawai BUMN tiap bulan lebih kecil dari PNS. Sedangkan PNS memperoleh jaminan hari tua ketika memasuki waktu pensiun dengan besaran lamanya masa jabatan dan pangkat. Jika sudah pensiun, PNS akan mendapatkan uang pensiun tiap bulan seperti yang tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)