JAKARTA - Ini daftar tarif ojek online (ojol) tahun 2023. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi kewenangan kepada Gubernur masing-masing daerah untuk mengatur tarif ojol.
Belakangan ini banyak pengemudi ojol yang menyampaikan keluh kesahnya sebab sehari hanya memperoleh sekitar Rp10.000 sampai Rp100.000. Bahkan ada juga pengemudi ojol yang tidak mendapatkan penghasilan karena tidak ada penumpang.
BACA JUGA:
Pihak perusahaan Gojek memastikan pihaknya mematuhi regulasi pemerintahan dan berupaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudinya. Sebab hal ini berdampak kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sesuai dengan keputusan tarif ojol yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Berikut daftar tafif ojol melalui catatan Okezone.
1. Zona I
Meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.
2. Zona II
Meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 sampai dengan Rp11.200.