Jumlah Penumpang Kereta Api Subsidi Dibatasi, Kenapa Ya?

Heri Purnomo, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2023 14:27 WIB
Kereta Api. (Foto: KAI)
Share :

 

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) akan membatasi kapasitas penumpang dinamis (load factor) pada kereta api (KA) yang disubsidi menggunakan skema Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal mengungkapkan bahwa aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km.

 BACA JUGA:

Hal tersebut lantaran banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan KA PSO.

Sehingga diperlukan adanya pengaturan kapasitas demi kenyamanan penumpang.

Lebih lanjut, Risal menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ini akan dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.

 BACA JUGA:

“Sebelumnya KA PSO ini memiliki load factor hingga 150%, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120% melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Risal dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya