OJK Pede UU P2SK Perkuat Perlindungan Terhadap Konsumen, Ini Alasannya

Heri Purnomo, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 14:58 WIB
OJK. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Anggota Dewan Komisioner OJK Frederica Widya dari Dewi menjelaskan bahwa selama ini undang-undang yang berlaku tidak menjawab semua permasalahan yang ada.

 BACA JUGA:

Dia menceritakan bahwa pada saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak masyarakat yang mengadukan terkait permasalahannya.

Baik dari penindakan bagi pelaku pelanggaran hingga mekanisme dalam dalam kelanjutan dari dana yang telah lenyap pada kasus investasi ilegal dan pelanggaran lainnya.

 BACA JUGA:

Sehingga Jokowi meminta kepada stakholders jasa Keuangan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan konsumen di sektor jasa keuangan baik itu permasalahan investasi ilegal, pinjaman ilegal dan lain-lainnya.

"Dan alhamdulillah ini semua sudah dikuatkan ditegaskan dan bahkan tadinya aturan yang belum ada sudah ada di UU p2sk," kata nya dalam sosialisasi undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya