OJK Pede UU P2SK Perkuat Perlindungan Terhadap Konsumen, Ini Alasannya

Heri Purnomo, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 14:58 WIB
OJK. (Foto: Okezone)
Share :

Adapun OJK sebagai lembaga keuangan dalam melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat melalui penguatan penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat.

 BACA JUGA:

Kemudian penguatan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, peningkatan penyelesaian bsengketa melalui LAPS SJK dan penguatan gugatan perdata oleh OJK.

Sementara dalam pengawasan perilaku usaha jasa keuangan, OJK melakukan penguatan perilaku PUJK, penguatan pengawasan perilaku PUJK sesuai product life cycle serta penegakan hukum kepatuhan PUJK.

"Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan edukasi dan perlindungan konsumen ini sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam rangka memastikan perekonomian Indonesia tumbuh secara stabil dan berkelanjutan serta mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan menuju masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera," katanya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya