JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Anggota Dewan Komisioner OJK Frederica Widya dari Dewi menjelaskan bahwa selama ini undang-undang yang berlaku tidak menjawab semua permasalahan yang ada.
BACA JUGA:
Dia menceritakan bahwa pada saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak masyarakat yang mengadukan terkait permasalahannya.
Baik dari penindakan bagi pelaku pelanggaran hingga mekanisme dalam dalam kelanjutan dari dana yang telah lenyap pada kasus investasi ilegal dan pelanggaran lainnya.
BACA JUGA:
Sehingga Jokowi meminta kepada stakholders jasa Keuangan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan konsumen di sektor jasa keuangan baik itu permasalahan investasi ilegal, pinjaman ilegal dan lain-lainnya.
"Dan alhamdulillah ini semua sudah dikuatkan ditegaskan dan bahkan tadinya aturan yang belum ada sudah ada di UU p2sk," kata nya dalam sosialisasi undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Adapun OJK sebagai lembaga keuangan dalam melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat melalui penguatan penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat.
BACA JUGA:
Kemudian penguatan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, peningkatan penyelesaian bsengketa melalui LAPS SJK dan penguatan gugatan perdata oleh OJK.
Sementara dalam pengawasan perilaku usaha jasa keuangan, OJK melakukan penguatan perilaku PUJK, penguatan pengawasan perilaku PUJK sesuai product life cycle serta penegakan hukum kepatuhan PUJK.
"Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan edukasi dan perlindungan konsumen ini sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam rangka memastikan perekonomian Indonesia tumbuh secara stabil dan berkelanjutan serta mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan menuju masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera," katanya.
(Zuhirna Wulan Dilla)