Cabut Izin, OJK Ungkap Proses Likuidasi Wanaartha Life

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 20:18 WIB
Asuransi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life tengah melanjutkan proses likuidasi. Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022 lalu.

“Laporan yang kami terima, jumlah pihak yang mengajukan laporan kepada tim likuidasi Wanaartha sebanyak 12.577 pemegang polis, yang terdiri dari kreditur, karyawan dan pemegang polis,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (3/8/2023).

Ogi bilang, saat ini tim likuidasi Wanaartha Life sedang melakukan verifikasi dokumen pendukung atas tagihan-tagihan tersebut.

Adapun, OJK telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) likuidasi yang disampaikan. Di mana dalam RKAB tersebut, tim likuidasi menargetkan penyelesaian likuidasi dalam waktu dua tahun atau hingga akhir 2024.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemegang saham, dewan komisaris dan direksi non aktif Wanaartha Life untuk dapat mendukung proses penyelesaian likuidasi, dengan mengutamakan kepentingan pemegang polis,” imbuh Ogi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya