Cabut Izin, OJK Ungkap Proses Likuidasi Wanaartha Life

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 20:18 WIB
Asuransi (Foto: Freepik)
Share :

Sebagai informasi, pencabutan izin Wanaartha Life sebagai perusahaan asuransi jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Adapun, sanksi dikenakan kepada Wanaartha Life karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya