Selain itu, pemerintah juga menetapkan uang makan saat lembur, yang bervariasi setiap golongannya. Bagi pegawai golongan I dan II uang makan saat lembur yang diterima sebesar Rp35 ribu per orang per hari.
Sedangkan untuk golongan III sebesar Rp37 ribu per orang per hari, lalu golongan IV sebesar Rp41 ribu per orang per hari, dan uang lauk pauk bagi TNI/Polri sebesar Rp60 ribu per orang per hari.
Dalam aturan tersebut terdapat beberapa standar tunjungan uang makan PNS yang dibagi melalui beberapa variasiDari peraturan PMK 49/2023 satu ini terlampir, bahwa uang makan PNS ditetapkan mulai Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari.
Artinya, dalam sebulan dengan asumsi 22 hari kerja serta dipotong masa libur kerja akhir pekan, tambahan uang makan yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar kurang lebih Rp396 ribu hingga Rp550 ribu.