Segini Rincian Uang Makan PNS 2023

Bertold Ananda, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 14:34 WIB
Ilustrasi (Foto:Okezone)
Share :

JAKARTA- Mengulik rincian uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah masuk dalam gaji. Seperti diketahui, PNS memiliki beberapa pendapatan selain gaji serta tunjangan.

Hal ini berdasarkan aturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.

Lantas berapa rincian uang makan PNS? Simak penjelasannya. Berdasarkan lampiran PMK 49/2023 ini, uang makan PNS ditetapkan mulai Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari.

Tambahan uang makan PNS ini ditentukan berdasarkan wilayah. Untuk PNS DKI Jakarta, misalnya, menerima uang makan sebesar Rp19 ribu per orang per hari atau sekitar Rp418 ribu per bulan.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan uang makan saat lembur, yang bervariasi setiap golongannya. Bagi pegawai golongan I dan II uang makan saat lembur yang diterima sebesar Rp35 ribu per orang per hari.

Sedangkan untuk golongan III sebesar Rp37 ribu per orang per hari, lalu golongan IV sebesar Rp41 ribu per orang per hari, dan uang lauk pauk bagi TNI/Polri sebesar Rp60 ribu per orang per hari.

Dalam aturan tersebut terdapat beberapa standar tunjungan uang makan PNS yang dibagi melalui beberapa variasiDari peraturan PMK 49/2023 satu ini terlampir, bahwa uang makan PNS ditetapkan mulai Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari.

Artinya, dalam sebulan dengan asumsi 22 hari kerja serta dipotong masa libur kerja akhir pekan, tambahan uang makan yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar kurang lebih Rp396 ribu hingga Rp550 ribu.

Namun penetapan rincian tersebut turut disesuaikan dengan besaran biaya provinsi tempat abdi negara bekerja. Demikian beberapa informasi dan ulasan yang dapat dibagikan untuk Anda sekalian. Semoga ulasan satu ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan informasi setiap hari secara terupdate.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya