2. Zona II
Zona II yang meliputi wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tarif batas bawah Anterin berada di angka Rp 2.550 dan tarif batas atasnya Rp 2.800. Sedangkan untuk biaya jasa minimalnya berkisar antara Rp 10.200 hingga Rp 11.200.
3. Zona III
Zona III yang meliputi Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB tarif batas bawah Anterin berada di angka Rp Rp 2.300 dan tarif batas atas sejumlah Rp 2.750. Sedangkan untuk biaya jasa minimalnya berkisar antara Rp Rp 9.200 hingga Rp 11.000.
Perlu diketahui, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh pelanggan untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer