Arahan Presiden Jokowi: 2,3 Juta Tenaga Honorer Dipastikan Tak Kena PHK Massal

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Jum'at 04 Agustus 2023 16:23 WIB
Honorer. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tenaga non-ASN atau honorer saat ini jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

Adapun dari aturan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018 per 28 November 2023 tenaga honorer akan dihapuskan.

 BACA JUGA:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait kini terus mengintensifkan pembahasan penataan tenaga non-ASN tersebut.

“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya. Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dikutip dari keterangan resmi di situs menpan.go.id, Jumat (4/8/2023).

Anas menegaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, prinsip pertama yang dijalankan adalah tidak boleh ada pemberhentian massal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya