Ternyata Segini Gaji PNS yang Sudah Pensiun

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2023 14:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Ternyata segini gaji PNS yang sudah pensiun berserta tunjangan menarik diulas. Pembahasan ini meliputi berapa besaran yang diterima oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantasberapa gaji PNS yang sudah pensiun? Dilansir dari berbagai sumber berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, berikut besaran gaji pensiunan PNS di Indonesia.

1. Gaji Pokok Pensiunan PNS

- Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900

- Pensiunan PNS Golongan 2: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000

- Pensiunan PNS Golongan 3: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800

- Pensiunan PNS Golongan 4: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya