Ternyata Segini Gaji PNS yang Sudah Pensiun

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2023 14:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 2 : Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500

- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 3 : Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300

- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 4 : Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600

Demikian informasi mengenai gaji PNS yang sudah pensiun. Dengan demikian, ada baiknya seorang PNS naik pangkat tepat waktu. Pasalnya, semakin tinggi pangkat dan golongan maka akan semakin besar juga gaji yang akan mereka terima saat masa pensiun.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya