Sebelumnya, untuk mendapatkan sebuah motor, para calon pembeli harus memberikan uang jaminan kisaran Rp8 juta sampai dengan Rp10 juta, tergantung tipe dan kapasitas motor.
Nantinya, apabila calon pembeli memenangkan lelang, maka tinggal membayarkan sesuai nominal hasil menang lelang, dikurangi dengan uang jaminan.
Namun demikian, apabila calon pembeli tidak memenangkan lelang, maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan kurun waktu tiga hari kerja setelah masa pelelangan.
Kemudian, apabila calon pembeli tidak melunasi setelah memenangkan lelang, maka uang jaminan sebesar Rp10 juta tersebut hangus dan masuk sebagai kas negara.
“Proses lelang bukan alat legalisasi, tapi memberikan pemasukan yang optimalkan,” ujar Adi.
Pada lelang kali ini, DJKN telah mengidentifikasi terdapat sebanyak 3.377 yang sudah menyetorkan uang jaminan.
(Taufik Fajar)