Menteri ATR Serahkan 82 Sertifikat Tanah di Kaltim, Ada untuk Ibu Kota Nusantara?

Giffar Rivana, Jurnalis
Jum'at 04 Agustus 2023 06:55 WIB
Menteri ATR Serahkan Sertifikat Tanah untuk Ibu Kota Nusantara. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 82 sertifikat aset kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Pos Lintas Batas Negara, BUMN, dan Aset Pemerintah Daerah di Kalimantan Timur.

82 sertifikat di antaranya, tiga sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk OIKN, dua sertifikat untuk Hak Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan di Serambi, Kalimantan Timur. Kemudian 24 sertifikat bagi BUMN yakni PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. tiga sertifikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat.

Lalu 38 sertifikat untuk PLN Kalimantan Selatan, tujuh sertifikat untuk Pemerintah Kota Balikpapan, tiga sertifikat bagi Pemerintah Kota Samarinda, dan dua sertifikat untuk Kabupaten Kutai Kartanegara.

Diserahkan juga enam Paket Pengadaan Tanah IKN kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda.

"ATR/BPN menyerahkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) sebanyak 82, tiga di antaranya adalah HPL untuk Ibu Kota Nusantara, dari 12 paket pengadaan tanah enam sudah diserahkan, enam lagi dalam proses dalam minggu ini semuanya selesai," kata Hadi Tjahjanto usai acara penyerahan sertifikat di Hotel Mercure, Kota Samarinda, Kamis (2/8/2023).

Hadi menekankan, seluruh instansi yang sudah menerima sertifikat tersebut agar selalu menjaga keamanannya supaya terhindar dari konflik perebutan aset tanah ataupun penyalahgunaan aset tanah.

Selanjutnya, Hadi menyampaikan jika ATR/BPN masih memiliki 'utang' aset tanah kepada IKN untuk kawasan perkantoran PSSI dan Bank Indonesia (BI) yang harus berubah dari HPL menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL.

"Saya sampaikan bahwa sertifikat ini harus dijaga, kemudian khusus untuk IKN, ada dua sertifikat yang harus diselesaikan yaitu, milik PSSI dan milik BI yang harus berubah dari HPL tadi menjadi HGB di atas HPL," tutur Hadi Tjahjanto.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya