Selanjutnya, Hadi menyampaikan jika ATR/BPN masih memiliki 'utang' aset tanah kepada IKN untuk kawasan perkantoran PSSI dan Bank Indonesia (BI) yang harus berubah dari HPL menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL.
"Saya sampaikan bahwa sertifikat ini harus dijaga, kemudian khusus untuk IKN, ada dua sertifikat yang harus diselesaikan yaitu, milik PSSI dan milik BI yang harus berubah dari HPL tadi menjadi HGB di atas HPL," tutur Hadi Tjahjanto.
(Feby Novalius)