UU IKN Direvisi, Ini Alasannya

Ikhsan Permana, Jurnalis
Jum'at 04 Agustus 2023 15:26 WIB
IKN Nusantara. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggelar konsultasi publik dalam rangka menjaring masukan untuk Rancangan Undang-Undang (UU) Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan bahwa penjaringan suara publik sangat dibutuhkan dalam rencangan sebuah UU.

 BACA JUGA:

"Kita saat ini dan ke depan tentu memerlukan penguatan keterlibatan dan penguatan serta partisipasi masyarakat," kata Teni mewakili Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dalam acara Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU No.3/2022 Tentang IKN yang dipantau secara daring, Jumat (4/8/2023).

Dia juga menyampaikan bahwa sebelumnya sudah dua kali dilakukan proses konsultasi publik untuk memantapkan rancangan UU Perubahan tersebut.

 BACA JUGA:

"Pertama sudah pernah dilaksanakan pada Desember 2022 lalu, yang kedua Februari 2023 dan keduanya juga di laksanakan kota Balikpapan," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya