Tingkatkan Daya Saing, RI Bakal Terapkan Digitalisasi di 260 Pelabuhan hingga Akhir 2023

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2023 17:17 WIB
260 Pelabuhan di Indonesia Terapkan Digitalisasi hingga Akhir 2023 (Foto: Okezone0
Share :

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan menargetkan 260 pelabuhan di Indonesia sudah terdigitalisasi dengan sistem Inaportnet hingga akhir 2023.

Hingga bulan Juni tahun 2023, Inaportnet telah diterapkan pada 149 pelabuhan, dan capaian ini akan terus ditingkatkan hingga akhir tahun 2023 untuk mencapai target 260 pelabuhan.

"Implementasi Inaportnet di pelabuhan menandakan komitmen dan keseriusan Kementerian Perhubungan dalam melakukan pembenahan pelayanan di Pelabuhan, dengan kolaborasi bersama kementerian dan lembaga terkait melalui digitalisasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Antoni Arif Priadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menggelar Rapat Koordinasi Teknis Sistem Inaportnet Tahun 2023 Wilayah Timur. Hal ini sebagai langkah konkret dalam menjalankan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional di mana Kementerian/Lembaga terkait harus terus melakukan perbaikan dan mengambil langkah-langkah strategis secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia.

Seiring dengan perkembangan pelaksanaan instruksi tersebut, Kementerian/Lembaga terkait terus berbenah diri dan mengambil langkah-langkah strategis secara terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan penataan logistik nasional, dengan tujuan utama meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia.

"Upaya kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Pelabuhan melalui digitalisasi turut mengiringi langkah-langkah peningkatan tersebut," ungkapnya.

Antoni mengungkapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan penguatan regulasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet dan Tata Kelola Inaportnet, serta beberapa peraturan dan turunannya.

"Semua langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan di Pelabuhan. Dalam konteks pembaruan regulasi dan sistem Inaportnet, diperlukan koordinasi yang berkesinambungan guna mencapai pelayanan prima di Pelabuhan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya