Freeport Ancam Gugat Pemerintah, Menko Airlangga: Namanya Kebijakan Pasti Bijak

Atikah Umiyani, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2023 17:30 WIB
Freeport ancam gugat pemerintah (Foto: Kemenko Perekonomian)
Share :

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif 5% hingga 10%, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%.

Hal itulah yang kemudian menjadi alasan PTFI mengajukan gugatan. Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange Comission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freepot Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya