Pada akhir Maret 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa suntikan dana tersebut harus ditahan, alasannya WSKT mengalami default atas pinjaman dan bunga obligasi. Alasan lainnya karena kinerja perusahaan tidak sesuai target.
Di lain sisi, Erick juga tidak merinci bahwa pengalihan PMN dan aset tersebut bagian dari rencana konsolidasi atau merger antara Waskita Karya dan Hutama Karya.
Dia menegaskan proses penggabungan kedua BUMN karya ini membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun mendatang, termasuk merger BUMN karya lainnya.
"Kalau proses merger HK Waskita, PTPP dengan WIKA itu kan prosesnya dua, tiga tahun, tapi restructuring sudah dilakukan dari tiga tahun yang lalu," tuturnya.
(Taufik Fajar)