Simak Rincian Gaji PNS 2023 Lengkap dengan Tunjangannya

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Rabu 09 Agustus 2023 16:24 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA- Rincian gaji PNS 2023 dikabarkan akan segera naik. Rencananya kebijakan kenaikan gaji PNS naik sebesar 7% di tahun 2023.

Adapun, kenaikan gaji PNS akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna. Sidang paripurna rencananya akan digelar pada 16 Agustus 2023.

Berikut rencana rincian gaji PNS 2023 yang bakal naik pada 2023:

1. Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800

Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900

Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500

Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500

2. Golongan II

Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600

Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300

Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000

Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000

3. Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400

Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600

Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400

Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000

Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500

Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900

Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200

-Tunjangan PNS

Tak hanya menerima gaji, PNS juga berhak atas sejumlah tunjangan yang diberikan oleh negara. Berikut 6 jenis tunjangan yang diterima oleh PNS:

1. Tunjangan Suami/Istri

Seorang PNS yang sudah memuiliki istri atau suami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Apabila suami atau istri sama-sama seorang PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang gaji pokoknya lebih tinggi.

2. Tunjangan Anak

Selain tunjangan suami/istri, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan untuk anak-anaknya. Tunjangan anak PNS adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok dan hanya berlaku untuk 3 anak saja. Selain itu, tunjangan anak akan diberikan sampai anak tersebut berusia 21 tahun dengan syarat anak belum menikah atau memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, PNS yang menduduki jabatan tertentu berhak mendapatkan tunjangan jabatan.

Di mana nominal tunjangan jabatan yang paling tinggi Eselon IA yakni Rp. 5.500.000 sedangkan yang paling rendah Eselon IV B yakni Rp. 490.000.

4. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja alias tukin menjadi salah satu tunjangan yang nilainya cukup tinggi bagi para PNS. Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi PNS Eselon I peringjat jabatan 27 adalah Rp. 117.375.000.

Sedangkan tukin terendah untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4 adalah sebesar Rp. 5.361.800.

5. Tunjangan Makan

PNS juga mendapatkan tunjangan makan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019.

Besaran tunjangan makan PNS pun berbeda-beda, untuk golongan I dan II adalah sebesar Rp. 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp. 37.000, dan golongan IV sebesar Rp. 41.000.

6. Tunjangan Umum

Terakhir adalah tunjangan umum yang diberikan kepada PNS dengan besaran yang berbeda tergantung golongan. PNS golongan I mendapatkan sebesar Rp. 175.000, golongan II sebesar Rp. 180.000, golongan III sebesar Rp. 185.000, dan golongan IV sebesar Rp. 190.000.

Demikian rincian gaji PNS 2023 lengkap dengan tunjangannya.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Finance lainnya