JAKARTA - Indonesia dinilai harus memiliki tiga hingga empat bank syariah besar.
Hal ini diperlukan untuk menjaga persaingan sehat industri perbankan syariah.
BACA JUGA:
Pengamat Ekonomi Syariah dari Universitas Indonesia Yusuf Wibisono mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan yang mewajibkan bank dan lembaga jasa keuangan konvensional untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS).
Kebijakan tersebut, lanjutnya, menjadi suplemen untuk mengembangkan industri perbankan dan keuangan syariah.
BACA JUGA:
Namun, Yusuf berharap OJK mengawal spin-off tersebut agar terbentuk persaingan bank syariah yang sehat di Indonesia.
“Saat ini industri perbankan syariah sangat timpang,” jelas Yusuf di Jakarta, Sabtu (12/8/2023).
Yusuf berharap persaingan sehat di industri syariah. Menurutnya, OJK diharapkan tidak mengizinkan UUS BTN diakuisisi oleh BSI.