2. Jaminan Pensiun PPPK
Jaminan pensiun akan segera ditetapkan melalui RUU ASN di pertengahan bulan Agustus 2023. Dalam RUU tersebut kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, mengatakan, RUU ASN salah satunya dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Di mana sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.
“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex.
BACA JUGA:
3. Resolusi Tenaga Kerja non-ASN
Sekalipun pengesahan RUU ASN salah satunya untuk menyelesaikan masalah pembengkakan tenaga kerja non-ASN terutama di pemerintahan daerahn sebagaimana yang diungkap oleh Alex bahwa tenaga non-ASN mencapai 2,3 juta orang, sementara proyeksi awalnya hanya sekitar 400 ribu orang.
Ternyata Indonesia masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di sekolah negeri.
4. Mendikbud Ristek Buka Suara
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menjelaskan bahwa dengan standar kurikulum yang berlaku saat ini, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru. Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
“Kita masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di sekolah negeri, bahkan jika memperhitungkan jumlah guru ASN yang pensiun tahun ini, kita membutuhkan lebih dari 1 juta guru,” ujar Nadiem.
(Taufik Fajar)