4 Fakta PPPK Jadi Prioritas di Seleksi CPNS 2023 hingga Dapat Jaminan Pensiun

Kharisma Rizkika Rahmawati, Jurnalis
Minggu 13 Agustus 2023 06:32 WIB
CPNS 2023. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belakangan terus mendapat sorotan lantaran ketidakadilan yang diterimanya sebagai pekerja di lembaga pemerintahan.

Adapun formasi PPPK akan menjadi prioritas dalam seleksi CASN 2023 pada September 2023 mendatang.

 BACA JUGA:

Sementara wacana untuk memberi jaminan pensiun pada PPPK yang sudah sejak lama digaungkan akan direalisasikan pada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan tanggung jawab yang hampir sama antar keduanya, beberapa hal yang berlaku bagi PNSternyata tidak berlaku bagi PPPK. Seperti gaji & tunjangan profesi serta akses ke program-program peningkatan kompetensi & sertifikasi.

 BACA JUGA:

Lalu perihal pensiun, alih-alih mengacu pada standar pensiun seperti yang sudah lama diterapkan bagi PNS, masa kerja PPPK malah ditentukan berdasar kontrak saja. Lebih dari itu, PPPK bahkan tidak mendapat uang pensiun atas jasanya mengabdi pada negara.

Adapun pada 2023 ini, para abdi negara tersebut bisa menarik napas lega, baik itu bagi para tenaga honorer maupun PPPK. Lantaran pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN terkonfirmasi bukanlah angan-angan semata, berikut segala gaji atau tunjangan yang-lebih-pantas bagi PPPK yang sudah seharusnya mereka dapatkan ketika mereka bekerja.

Sebagai catatan, RUU ASN akan menghapus status tenaga kerja honorer dan menjadikannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu). Kini kedudukan mereka akan setara dengan ASN lainnya.

Dirangkum Okezone, Minggu (13/8/2023) terkait fakta PPPK jadi prioritas di seleksi CASN 2023 hingga dipastikan dapat jaminan pensiun:

1. PPPK Sebagai Mayoritas

Kuota yang dibutuhkan adalah sebesar 1,03 juta formasi, dengan 80% akan berasal dari PPPK, sedangkan 20% sisanya akan diisi oleh pekerja-pekerja baru.

Selain itu, beberapa profesi yang sudah ada dalam bagian PPPK juga berkemungkinan untuk menjadi PNS. Antara lain seperti tenaga guru, tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian/perikanan/peternakan, serta tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya