JAKARTA - Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara Tbk harus melakukan pemisahan atau spin off dengan perusahaan induk sebelum bergabung (merger) dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, (BSI).
Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, ada dua tahapan yang perlu dilaksanakan BTN Syariah, sebelum resmi bergabung dengan BSI.
Pertama melakukan spin off dengan Bank BTN, selaku perusahaan induk. Kedua, mencari cangkang perusahaan perbankan syariah eksisting dan memindahkan asetnya.
Setelah tahapan tersebut, BSI akan masuk sebagai pemegang saham pengendali BTN Syariah. Namun, aksi korporasi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Jadi dua tahap, BTN syariah akan men-spin off dengan mencari cangkang perusahaan perbankan syariah yang eksisting, memindahkan asetnya yang cukup besar, kemudian BSI nanti masuk sebagai pemegang saham di situ," ujar Tiko saat ditemui di SCBD, ditulis Selasa (15/8/2023).
Tiko tidak dapat memastikan bahwa merger BSI dan BTN Syariah bisa direalisasikan akhir tahun ini. Pasalnya, skema penggabungan kedua entitas perbankan syariah masih digodok pemerintah.
Di sisi lain, BTN selaku induk usaha BTN Syariah dan BSI merupakan perusahaan publik (Tbk), sehingga membuat pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas cukup hati-hati.
Keduanya juga perlu melakukan announcement atau pernyataan informasi secara publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) terlebih dahulu.