BANDUNG - Dago Elos menjadi ramai diperbincangkan atau viral di media sosial. Bentrokan warga dengan Polisi menjadi sorotan dan pertanyaan masyarakat apa yang sebenarnya terjadi.
Salah satu akun Yayasan LBHIndonesia menuliskan, kericuhan tersebut lantaran masalah sengketa warga dengan keluarga Muller. Keluarga Muller mengklaim kepemilikan atas tanah di kawasan Dago Elos.
"Warga Dago Elos saat ini sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dan tengah mempertahankan lahannya dari ancaman penggusuran paksa," tulis akun @YLBHI.
Akun tersebut menyebut, warga datang ke Polrestabes untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh lawan sengketanya. Namun, laporan ditolak oleh pihak Polrestabes Bandung.
Lantas siapa Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha?
Mahkamah Agung (MA) menyatakan sah Heri Hermawan Muller bin Edi Muller, Dodi Rustendi Muller bin Edi Muller dan Pipin Sandepi bin Edi Muller sebagai ahli waris yang sah dari Eduar Muller.
Menetapkan Edi Eduard Muller adalah ahli waris George Hendrik Muller. Menetapkan George Hendrik Muller adalah ahli waris George Hendrikus Wilhelmus Muller.
MA juga menyatakan sah dan berharga sita hak milik (revindicatoir beslag) atas tanah-tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742 yang dilaksanakan dalam perkara ini. Menyatakan sah menurut hukum riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa a quo adalah berdasarkan Acte van Prijgving van Eigendom Vervondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan: George Hendrik Muller, Eigenaaren De Heer Marinus Johanes Meertens, Administrateur van en wonende Op het LandTjoemblong in de afdeeling Bandoeng...bekrad : De Naamlooze Vennootschaft Cement Tegel Fabrieken Handeel “SIMONGAN” Landeigenaar EnPrijgeving mDe Europach George Hendrik Muller.
Kemudian berdasarkan terjemahan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia adalah Akta Atas Nama Raja, Akta Kepemilikan Nomor Verponding 3740, 3741, 3742 kepada: GEORGE HENDRIK MULLER, Pemilik, berasal dari peralihan pemilik tanah sebelumnya Perseroan Terbatas Pabrik Tegel Semen Handeel “SIMOENGAN”;
Oleh karena itu, MA pun menyatakan para tergugat (tergugat 1 sampai dengan tergugat 335) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para tergugat yakni warga atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada Direktur Utama PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara/
Menyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat maupun segala surat-surat beserta semua turunannya yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Pemerintah Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung yang menyangkut atau menyebutkan tanah-tanah yang berasal dari bekas hak barat Eigendom Verpondings Nomor 3740, 3741 dan 3742; 13.
Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Menyatakan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini dan dapat segera melaksanakan proses sertifikasi dan/atau menerbitkan sertifikat atas nama Direktur Utama PT Dago Inti Graha
(Penggugat IV). Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Sebelumnya, warga menyesalkan tindakan aparat Kepolisian yang diduga represif saat melakukan pembubaran aksi blokade jalan di Dago Elos, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Senin 14 Agustus 2023. Aksi aparat Kepolisian pun trending di media sosial X.
Pantauan MNC Portal, penanganan terhadap aksi blokir jalan di Dago Atas trending dengan taggar Dago Elos. Banyak netizen mengupload video pendek saat aparat kepolisian masuk ke rumah warga.
Salah satu video memperlihatkan personel polisi anti huru hara membuka pintu rumah warga. Sementara di dalam rumah tampak pemilik rumah sedang beraktivitas.
"Sampai segininya Dago Elos," tulis salah satu cuitan netizen yang juga mengupload video tersebut.
Netizen pun menyayangkan penggunaan gas air mata oleh aparat dalam membubarkan aksi warga. Bahkan beberapa netizen menyayangkan tindakan kepolisian tersebut yang tidak belajar dari kasus Kanjuruhan satu tahun lalu.
"Stay safe stay strong Dago Elos. Polisi tidak belajar soal penggunaan gas air mata ke daerah padat. Gimana nasib anak2 di rumah2 yang ditembakin gas air mata itu," cuit netizen lainnya.
(Feby Novalius)