Dua, mempertajam pengelolaan dan penggunaan transfer ke daerah, terutama untuk meningkatkan 13 14 kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang inklusif.
Tiga, meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui penguatan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, serta mendorong pembiayaan daerah sebagai sumber pendanaan di APBD.
(Taufik Fajar)