Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, rencana FCX melakukan gugatan tersebut tertuang dalam dokumen laporan Smester I FCX kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:
"PTFI terus membahas penerapan peraturan yang telah direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apapun," tulis laporan tersebut beberapa waktu lalu.
Merespon hal ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai bahwa sah-sah saja apabila Freeport Indonesia mengajukan keberatan maupun naik banding. Ia pun mengungkapkan, pmerintah akan menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kan dia bisa appeal (naik banding), itu kan prosesnya, nanti kita tindak lanjuti," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM.
Arifin juga menegaskan, pemerinah tidak akan melakukan perubahan atau revisi soal aturan bea keluar tersebut.
"Enggak ada (revisi aturan)," jelasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)