JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah untuk penanganan kasus mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta yang terjerat kasus paylater.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, mahasiswa baru yang terjerat kasus telah difasilitasi pusat pengaduan untuk penutupan rekening paylater tersebut.
“Jadi yang kami lakukan yaitu dengan membuka booth untuk memfasilitasi penutupan yang merasa keberatan atas pembukaan rekening tersebut,” kata wanita yang akrab disapa Kiki itu di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023).
Kiki menyampaikan, penutupan rekening paylater harus dilakukan secara sukarela dan tidak ada paksaan. Selain itu, OJK juga akan memanggil pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terkait.
“Kita selalu ingatkan bahwa PUJK bertanggung jawab atas apa yang dilakukan pihak yang bekerja sama dengan mereka. Misalnya dia pakai pihak ketiga, ini kan ditengarai ada pihak ketiga yang kemudian bekerja sama dalam pembukaan rekening,” imbuh Kiki.
Kiki bilang, pihak ketiga tersebut akan mendapat komisi atas setiap pembukaan rekening yang dilakukan oleh para mahasiswa. Hal itulah yang menjadi tanggung jawab pihak PUJK. Terkait hal ini, OJK akan memberikan teguran dan sanksi terhadap pihak ketiga dan PUJK.